Skip to content
Special Content
Diskon Listrik 50% Kembali Digulirkan, Sasar Rumah Tangga di Bawah 1.300 VA Pernyataan Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM Lukai Hati Mitra Ojek, Taksi, dan Kurir Online Pemprov DKI Buka Loker PPSU, Siapkan Sistem Online Wamenaker Bakal Panggil Grab Soal Layanan Hemat, Noel: “Peka Dong” Wamenaker Bakal Audit Aplikator Ojol Imbas BHR yang Tak Sesuai
Home Berita Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Bansos PKH 2025

Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Bansos PKH 2025

DPP PAS Indonesia
8 February 2025214 Views
Ilustrasi dibuat oleh AI

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bantuan sosial yang dinantikan oleh masyarakat setiap tahunnya. Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan total anggaran yang mencapai Rp504,7 triliun, PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan tunai yang diberikan secara bertahap dalam satu tahun.

Lalu, kapan PKH 2025 cair? Update terakhir, pencairan PKH 2025 akan dilaksanakan dalam empat tahap, tahap pertama dimulai dari Januari hingga Maret 2025. Meskipun ada kemungkinan percepatan pencairan, para penerima disarankan untuk selalu memantau informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Read More
  • Diskon Listrik 50% Kembali Digulirkan, Sasar Rumah Tangga di Bawah 1.300 VA
  • Pernyataan Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM Lukai Hati Mitra Ojek, Taksi, dan Kurir Online
  • Pemprov DKI Buka Loker PPSU, Siapkan Sistem Online

Selain jadwal pencairan, syarat dan mekanisme pencairan PKH akan dibahas secara rinci mengenai tahapan pencairan PKH 2025, besaran bantuan, serta cara mengecek status penerimaan bansos secara online.

Jadwal Pencairan

Bansos PKH 2025 akan dilaksanakan dalam empat tahap di tahun ini seperti:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2025
  • Tahap 2: April, Mei, Juni 2025
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September 2025
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember 2025

Tahap pertama diperkirakan akan dimulai pada pertengahan hingga akhir Februari 2025. Namun, jadwal ini masih dapat mengalami perubahan tergantung pada proses verifikasi dan validasi data penerima.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerima PKH harus terdaftar dalam DTKS untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi para penerima manfaat untuk secara berkala mengecek status pencairan mereka melalui situs resmi Kemensos.

Yang Berhak Menerima PKH 2025?

PKH diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Berikut adalah kategori penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan PKH 2025:

  • Kategori Kesehatan:
    • Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
    • Anak usia dini (0-6 tahun): Maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  • Kategori Pendidikan:
    • Anak Sekolah Dasar (SD/MI): Anak yang masih menempuh pendidikan di tingkat SD.
    • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs): Anak yang bersekolah di tingkat SMP atau MTs.
    • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA): Anak yang bersekolah di tingkat SMA atau MA.
  • Kategori Kesejahteraan:
    • Lanjut Usia (di atas 60 tahun): Lansia yang tinggal bersama keluarga atau tercatat secara mandiri.
    • Penyandang Disabilitas: Individu dengan disabilitas berat yang tercatat dalam DTKS.

Selain memenuhi kategori tersebut, penerima juga harus memenuhi syarat tambahan, seperti:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti Kartu Prakerja atau BLT subsidi gaji.

Besaran Bantuan PKH 2025

Besaran bantuan yang diterima oleh setiap penerima PKH bervariasi tergantung pada kategori. Berikut adalah rincian bantuan yang akan diterima di tahun 2025:

  • Ibu hamil: Rp750.000 setiap tiga bulan (total Rp3.000.000 per tahun).
  • Anak usia dini: Rp750.000 setiap tiga bulan (total Rp3.000.000 per tahun).
  • Anak SD: Rp225.000 setiap tiga bulan (total Rp900.000 per tahun).
  • Anak SMP: Rp375.000 setiap tiga bulan (total Rp1.500.000 per tahun).
  • Anak SMA: Rp500.000 setiap tiga bulan (total Rp2.000.000 per tahun).
  • Lanjut usia: Rp600.000 setiap tiga bulan (total Rp2.400.000 per tahun).
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 setiap tiga bulan (total Rp2.400.000 per tahun).

Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan PKH 2025

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH 2025, terdapat dua cara yang dapat dilakukan, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos dan situs resmi Kemensos.

Melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
  3. Ketik nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”, lalu sistem akan menampilkan status penerima bansos.

Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dan isi data pribadi seperti NIK, KK, dan alamat.
  3. Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi.
  4. Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
  5. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH 2025.
214
cek bansoslogin cekbansospencairan pkhpkh 2025 kapan cair
Share

Post navigation

Previous post Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk
Next post Korsleting Listrik Jadi Penyebab Kebakaran ATR/BPN

Related posts

  • Diskon Listrik 50% Kembali Digulirkan, Sasar Rumah Tangga di Bawah 1.300 VA

  • Pernyataan Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM Lukai Hati Mitra Ojek, Taksi, dan Kurir Online

  • Pemprov DKI Buka Loker PPSU, Siapkan Sistem Online

  • Wamenaker Bakal Panggil Grab Soal Layanan Hemat, Noel: “Peka Dong”

  • Wamenaker Bakal Audit Aplikator Ojol Imbas BHR yang Tak Sesuai

  • Driver Grab Tewas Dalam Mobil di Senen

Add Comment
  • Berita
  • Kegiatan
  • Otomotif
  • Politik
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

Social Network

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
Non AMP Version
Copyright 2025 © Perkumpulan Angkutan Sewa (PAS) Indonesia
  • Berita
  • Kegiatan
  • Teknologi
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
Exit mobile version