Efisiensi Anggaran Pendidikan: Ancaman Kenaikan Biaya Kuliah di Indonesia
Pemangkasan anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menuai kekhawatiran besar di kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Pemotongan ini menyasar berbagai sektor vital, mulai dari tunjangan dosen non-PNS, beasiswa pendidikan, hingga layanan publik di perguruan tinggi. Dampaknya? Biaya kuliah mahasiswa berpotensi melonjak tajam.
Pemotongan Anggaran dan Dampaknya
Awalnya, rencana efisiensi anggaran Kemendiktisaintek ditargetkan mencapai Rp 22,5 triliun. Namun, setelah berbagai pertimbangan, angka tersebut direvisi menjadi Rp 14,3 triliun. Salah satu sektor yang terdampak signifikan adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), yang berkontribusi besar dalam subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
BOPTN diusulkan mengalami pemangkasan hingga 50 persen dari total anggaran Rp 9,8 triliun, sementara PTN Badan Hukum (PTN-BH) juga menghadapi pemangkasan serupa dari alokasi Rp 6 triliun. Tak hanya itu, bantuan kelembagaan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga dikurangi setengahnya dari total Rp 365 miliar.
(Baca juga: Regulasi Gas Subsidi: Efisiensi atau Derita?)
Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, turut terkena dampak. Meski dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 bantuan sosial seharusnya tidak dipangkas, realitasnya, KIP Kuliah tetap mengalami pengurangan sebesar 9 persen, setara dengan efisiensi Rp 1,3 triliun. Beasiswa kuliah bagi dosen dan tenaga kependidikan, baik dalam maupun luar negeri, bahkan lebih drastis, dipotong hingga 25 persen.
Kekhawatiran Mahasiswa dan Akademisi …