JAKARTA – Pemerintah melalui sinergi tiga instansi (Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Aturan ini dirancang untuk menjamin kelancaran arus kendaraan serta mengoptimalkan kapasitas jalan nasional selama periode mudik dan balik. Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan, berikut adalah rangkuman detail aturan yang wajib dipatuhi:
1. Rekayasa Lalu Lintas: One Way & Contra Flow
Pemerintah menerapkan sistem satu arah (One Way) dan jalur pasang surut (Contra Flow) untuk mengurai kemacetan di titik-titik krusial Tol Trans Jawa.
Sistem Satu Arah (One Way)
- Arus Mudik: KM 70 Jakarta-Cikampek s.d. KM 421 Semarang-Solo.
- Waktu: Selasa, 17 Maret 2026 (12.00 WIB) – Jumat, 20 Maret 2026 (24.00 WIB).
- Arus Balik: KM 421 Semarang-Solo s.d. KM 70 Jakarta-Cikampek.
- Waktu: Senin, 23 Maret 2026 (12.00 WIB) – Minggu, 29 Maret 2026 (24.00 WIB).
Sistem Jalur Pasang Surut (Contra Flow)
Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jagorawi:
- Mudik (Japek KM 47 – KM 70): * Periode I: 17 Maret (14.00 WIB) – 20 Maret (24.00 WIB).
- Periode II: 21 Maret (12.00-20.00 WIB) & 22 Maret (09.00-18.00 WIB).
- Balik (Japek KM 70 – KM 47): 23 Maret (14.00 WIB) – 29 Maret (24.00 WIB).
- Balik (Jagorawi KM 21 – KM 8): 24 Maret & 29 Maret (14.00-19.00 WIB).
2. Aturan Ganjil-Genap (Gage)
Sistem Ganjil-Genap berlaku untuk mobil pribadi di ruas tol utama. Pastikan pelat nomor Anda sesuai dengan tanggal keberangkatan.
- Arus Mudik (17–20 Maret): KM 47 Japek s.d. KM 414 Semarang-Batang & KM 31–KM 98 Tol Tangerang-Merak.
- Arus Balik (23–29 Maret): KM 414 Semarang-Batang s.d. KM 47 Japek & KM 98–KM 31 Tol Tangerang-Merak.
Pengecualian: Pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum pelat kuning, kendaraan disabilitas, mobil listrik, dan operasional jalan tol bebas dari aturan Ganjil-Genap.
(Baca juga: 800 Ribu Lebih Ojol Akan Terima BHR, Cair H-7 Lebaran)
3. Pembatasan Operasional Angkutan Barang (Truk)
Untuk memberikan ruang bagi kendaraan pemudik, pemerintah membatasi operasional mobil barang (tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan/gandengan, dan pengangkut hasil tambang/bangunan).
- Waktu Pembatasan: Mulai Jumat, 13 Maret 2026 (12.00 waktu setempat) hingga Minggu, 29 Maret 2026 (24.00 waktu setempat).
Ruas Tol Utama yang Dibatasi:
- Sumatera: Pekanbaru-Dumai, Bakauheni-Terbanggi Besar-Palembang.
- DKI & Banten: JORR I, Dalam Kota Jakarta, Jakarta-Tangerang-Merak.
- Jawa Barat: Japek, Purbaleunyi, Japek II Selatan (Fungsional), Cisumdawu.
- Jawa Tengah & DIY: Pejagan-Semarang, Solo-Ngawi, Yogyakarta-Solo (Segmen Klaten & Purwomartani).
- Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Surabaya, Surabaya-Malang, Gempol-Banyuwangi (Seksi Fungsional).
Ruas Nontol Utama yang Dibatasi:
Pembatasan juga berlaku di jalur arteri seperti Jalur Pantura (Jakarta-Bekasi-Cirebon-Semarang-Surabaya), Jalur Pansela (Sukabumi-Pangandaran-Yogyakarta), hingga lintas Bali (Denpasar-Gilimanuk).
Informasi Penting: Pembatasan ini TIDAK BERLAKU bagi angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran bantuan bencana, dan bahan pokok (Sembako), selama dilengkapi surat muatan yang sah.
Tips Mudik Aman & Nyaman 2026
- Cek Saldo E-Toll: Mengingat banyaknya ruas tol baru dan fungsional, pastikan saldo Anda mencukupi untuk perjalanan jauh.
- Pantau Aplikasi Navigasi: Gunakan Google Maps atau Waze yang sudah terupdate dengan jadwal One Way agar tidak diarahkan ke gerbang tol yang ditutup.
- Manfaatkan Jalur Fungsional: Perhatikan pembukaan jalur fungsional seperti Solo-Yogyakarta dan Japek II Selatan untuk memangkas waktu tempuh.
Sesuai instruksi Menko Perekonomian dan Menaker, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum mudik ini dengan bijak, didukung oleh berbagai stimulus ekonomi dan kelancaran mobilitas yang telah disiapkan.











