Ada ‘Mata’ di Langit Jakarta: ETLE Drone Mulai Intai Pelanggar Ganjil Genap di Ruas Protokol

Drone E-TLE -- Sumber: korlantas.polri.go.id
banner 468x60

Mekanisme Tilang Elektronik dari Udara

Setiap pelanggaran yang terekam oleh kamera drone akan langsung terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional. Proses selanjutnya meliputi tahapan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan.

“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga harapan mewujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalulintas dapat terwujud,” ujar Dwi.

Read More
banner 300x250

Penindakan terhadap pelanggaran ini didasarkan pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Keunggulan Pengawasan Berbasis Drone

Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi ini dinilai sebagai solusi efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sistem ini juga meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan di lapangan.

Selain berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, teknologi ini diharapkan memiliki efek preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap secara konsisten.

Dengan pengawasan yang lebih objektif dan terukur, kepolisian berharap tingkat pelanggaran di jalur protokol dapat ditekan, sekaligus mendukung pengendalian mobilitas perkotaan di wilayah DKI Jakarta secara berkelanjutan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *